UU Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
26 Mei 1953
Berlaku Tanggal
06 Mei 1953
Sumber
LN.1953/NO.37, LL SETNEG : 14 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: