Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958 Tentang Pengesahan Persetujuan-persetujuan Pengubahan dan Tambahan Antara Republik Indonesia dan Export-import Bank Of Washington
ABSTRAK
- bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlahsetinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Banktersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari DewanPerwakilan Rakyat.
- Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia,pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun1950, Undang-undang Nomor 11 tahun 1951, Undang-undang Nomor 20tahun 1953 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 1954.
- Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia denganExport-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 danpersetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antaraRepublik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washingtontertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini,dengan inidisahkan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 10 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Pengesahan Persetujuan-persetujuan Pengubahan dan Tambahan Antara Republik Indonesia dan Export-import Bank Of Washington |
Tanggal Ditetapkan | 06 Maret 1958 |
Tanggal Diundangkan | 07 Maret 1958 |
Berlaku Tanggal | 07 Maret 1958 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 22, TLN Nomor 1551, LL SETNEG : 2 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.