PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 September 1971
Diundangkan Tanggal
24 September 1971
Berlaku Tanggal
24 September 1971
Sumber
LN. 1971, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: