Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional;
- bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan;
- bahwa peraturan perUndang-Undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional;
- bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
10 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
UU Tentang Kepabeanan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1995
Diundangkan Tanggal
30 Desember 1995
Berlaku Tanggal
01 April 1996
Sumber
LN.1995/NO.75, TLN.1995/NO.3612, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.