Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perUndang-Undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan;
- bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-Undang;
- bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
Ditetapkan Tanggal
10 November 1998
Diundangkan Tanggal
10 November 1998
Berlaku Tanggal
10 November 1998
Sumber
LN.1998/NO.182, TLN.1998/NO.3790, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.