Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
- bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perUndang-Undangan terdapat dalam beberapa peraturan perUndang-Undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;
- bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perUndang-Undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa pembentukan peraturan perUndang-Undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perUndang-Undangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
10 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
UU Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2004
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2004
Berlaku Tanggal
22 Juni 2004
Sumber
LN.2004/NO.53, TLN.2004/NO.4389, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.