Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958 Tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu

ABSTRAK

  • bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu
  • Bakengeldordonnantie 1935″ (Staatsblad 1935 Nomor 468) sepertidiubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936Nomor 651 dan Staatsblad 1947 Nomor 74;b.”Bakengeldverordening 1935″ (Staatsblad 1935 Nomor 469) sepertidiubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 Nomor 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 Nomor 74;c.Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
  • Uang rambu yang disebut dalam “Bakengeldordonnantie 1935″(Staatsblad 1935 Nomor 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 Nomor 651 dan Staatsblad 1947 No.74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yangdisebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari “Bakengeldordonnantie1935” (Staatsblad 1935 Nomor 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 Nomor 651 dan Staatsblad 1947 No.74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).(3)Taripuangrambusetinggi-tingginyayangdisebutdalam”Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 Nomor 469) yang diubahdengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 Nomor 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 Nomor 74 dinaikkan dengan 100%.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor11 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
Tanggal Ditetapkan06 Maret 1958
Tanggal Diundangkan18 Maret 1958
Berlaku Tanggal18 Maret 1958
SumberLN. 1958 Nomor 25, TLN Nomor 1554, LL SETNEG : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.