Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia
  2. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peranan di atas upaya pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilaksanakan secara selaras dan serasi dengan kedudukan dan peranan tersebut,
  3. bahwa untuk dapat lebih mewujudkan sasaran pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan tersendiri mengenai susunan pemerintahan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 1990
Tahun
1990
Tentang
UU Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 1990
Diundangkan Tanggal
14 November 1990
Berlaku Tanggal
14 November 1990
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More