Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang dana Pensiun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
- bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;
- bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-Undang;
- bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang dana Pensiun
Diundangkan Tanggal
20 April 1992
Sumber
LN.1992/NO.37, TLN.1992/NO.3477, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.