Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa Kota Administratif Ternate dalam perkembangkannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diakui dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyaratan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
  5. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan Undang-undang

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Wilayah adalah “Wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau “Wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate.

Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60) sebagai Undang-undang.

Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate

Ditetapkan Tanggal
20 April 1999

Diundangkan Tanggal
20 April 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.45, TLN.1999/NO.3824, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.