Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Batu

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Timur dan pada umumnya, dan Kabupaten Malang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Malang, perlu membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.

Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.

Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Batu

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2001

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2001

Berlaku Tanggal
21 Juni 2001

Sumber
LN. 2001/ No. 91, TLN NO. 4118, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.