Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru;
  4. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
  5. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
UU Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2012

Berlaku Tanggal
30 Juli 2014

Sumber
LN.2012/No. 153, TLN No. 5332, LL SETNEG: 48 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.