Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
11 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
UU Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2015
Sumber
LN.2015/NO.182, TLN NO.5727, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.