UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 1955
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 1955
Berlaku Tanggal
01 Januari 1954
Sumber
LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Menetapkan :
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang Mengubah “Indonesische Comptabiliteitswet” (Staatsblad 1925 Nomor 448) dan “Indonesische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 Nomor 419)
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 melalui link di bawah ini: