PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang Nomor 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
- a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa; - bahwa Undang-undang Nomor 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
12 Tahun 1967
Tahun
1967
Tentang
UU Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 1967
Diundangkan Tanggal
18 Desember 1967
Berlaku Tanggal
18 Desember 1967
Sumber
LN. 1967/ Nomor 23 , TLN NO. 2832 , LL SETNEG : 32 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.