Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sumber daya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
  2. bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu;
  3. bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh;
  5. bahwa peraturan perUndang-Undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut;
  6. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 1992

Tahun
1992

Tentang
UU Tentang Sistem Budidaya Tanaman

Ditetapkan Tanggal
30 April 1992

Diundangkan Tanggal
30 April 1992

Berlaku Tanggal
30 April 1992

Sumber
LN.1992/NO.46, TLN.1992/NO.3478, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.