Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sumber daya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
  2. bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu;
  3. bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh;
  5. bahwa peraturan perUndang-Undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut;
  6. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12 Tahun 1992
Tahun
1992
Tentang
UU Tentang Sistem Budidaya Tanaman
Ditetapkan Tanggal
30 April 1992
Diundangkan Tanggal
30 April 1992
Berlaku Tanggal
30 April 1992
Sumber
LN.1992/NO.46, TLN.1992/NO.3478, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More