PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Perpajakan yang sekarang berlaku;
- bahwa dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah ada;
- bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
12 Tahun 1994
Tahun
1994
Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
09 November 1994
Diundangkan Tanggal
09 November 1994
Berlaku Tanggal
01 Januari 1995
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.