Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bandung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Bandung Barat diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950).

Kabupaten Bandung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2007

Berlaku Tanggal
02 Januari 2007

Sumber
LN.2007/NO.14, TLN NO.4688, LL SETNEG : 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 12 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.