Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pembangunan Kabupaten Bantul diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah lstimewa Yogyakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 308
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7059
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.