Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pembangunan Kabupaten Banggai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah.
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Banggai, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah.
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 312
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7063
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.