PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viIIA dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan………………Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan………………Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan………………..Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan………………Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean………………………..Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan………………Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan………………Rp. 9.354.500,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 13 Tahun 1957
Lampiran I – UU Nomor 13 Tahun 1957
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.