Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viIIA dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan………………Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan………………Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan………………..Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan………………Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean………………………..Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan………………Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan………………Rp. 9.354.500,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viIIA dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 33, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.42 KB)

Lampiran I – UU Nomor 13 Tahun 1957

Lampiran I – UU Nomor 13 Tahun 1957

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.