Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan………………Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan………………Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan………………..Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan………………Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean………………………..Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan………………Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan………………Rp. 9.354.500,
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 13 Tahun 1957
Lampiran I – UU Nomor 13 Tahun 1957
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More