Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tenggara dan pada umumnya, dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton

Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2001

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2001

Berlaku Tanggal
21 Juni 2001

Sumber
LN. 2001/ No. 93, TLN NO. 4120, LL SETNEG : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.