Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
13 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2006
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2006
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2006
Sumber
LN.2006/NO.64, TLN NO.4635, LL SETNEG : 18 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.