Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara Republik Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tanaman hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan berkelanjutan;
- bahwa peraturan perUndang-Undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Hortikultura;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
13 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
UU Tentang Hortikultura
Ditetapkan Tanggal
24 November 2010
Diundangkan Tanggal
24 November 2010
Berlaku Tanggal
24 November 2010
Sumber
LN. 2010/ No. 132, TLN NO. 5170, LL SETNEG : 54 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.