Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
  2. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;
  3. bahwa untuk mencegah dampak negatif sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan hubungan dan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
  4. bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah menandatangani Persetujuan Ekstradisi di Beijing pada tanggal 1 Juli 2009;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
UU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)

Ditetapkan Tanggal
10 November 2017

Diundangkan Tanggal
13 November 2017

Berlaku Tanggal
13 November 2017

Sumber
LN.2017/NO.231, TLN NO.6136, LL SETNEG : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.