PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 Tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
UU Tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
11 Juni 1953
Berlaku Tanggal
11 September 1953
Sumber
LN.1953/NO.44, LL SETNEG : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 Nomor 44)

Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:

Download PDF (32.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More