Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Penetapan
ABSTRAK
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganbeberapaperubahan;
- a.pasal-pasal 33, 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 101);
- Peraturan-peraturan termaktub dalam “Undang-undang Darurat Nomor 40tahun1950tentangsuratperjalananRepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1950No.82)”ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan ebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengaturtentang surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populerdisebut “Paspor Republik Indonesia” padawaktu terakhir ini hanyalah diatur oleh”Undang-undang Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia Nomor 40 tahun1950″. Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,-didalam pengalaman ternyata masih kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuaidengan keadaan. Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat Nomor 40tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunya supaya didalam waktu yang singkatsekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda yang belumditarik kembali (Staatsblad 1919 Nomor 446, yo. Staatsblad 1919 Nomor 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat Nomor 40/1950masih nampak. disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untukdipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5sub 2Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasallainny
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 14 Tahun 1959 |
Tahun | 1959 |
Tentang | UU Tentang Penetapan |
Tanggal Ditetapkan | 26 Juni 1959 |
Tanggal Diundangkan | 04 Juli 1959 |
Berlaku Tanggal | 04 Juli 1959 |
Sumber | LN. 1959 Nomor 56, TLN NO. 1799, LL SETNEG : 12 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.