Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
- bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda transportasi lainnya, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam Undang-undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
14 Tahun 1992
Tahun
1992
Tentang
UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 1992
Diundangkan Tanggal
12 Mei 1992
Berlaku Tanggal
17 September 1992
Sumber
LN.1992/NO.49, TLN.1992/NO.3480, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.