Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Gorontalo;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
14 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2004/NO.64, TLN.2004/NO.4398, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.