Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Gorontalo;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2004
Sumber
LN.2004/NO.64, TLN.2004/NO.4398, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.