Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
- bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ditetapkan Tanggal
30 April 2008
Diundangkan Tanggal
30 April 2008
Berlaku Tanggal
30 April 2008
Sumber
LN.2008/NO.61, TLN NO.4846, LL SETNEG : 35 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.