Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial;
- bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pekerja Sosial;
- bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
14 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
UU Tentang Pekerja Sosial
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
02 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.182, TLN NO.6397, JDIH.SETNEG.GO.ID : 29 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 14 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.