Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 ini adalah :

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah

Dasar hukum Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan………….Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan……………………..Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan…………………….Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000, 10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan……………………..Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan……………………..Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan……………………..Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan…..Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan……………..Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan……………..Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan……………………..Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan……………………..Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan…………..Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan…………Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan……………………..Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan…………..Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan……………………..Rp. 6.710.000,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 35, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.96 KB)

Lampiran I – UU Nomor 15 Tahun 1957

Lampiran I – UU Nomor 15 Tahun 1957

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.