Dasar hukum Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan………….Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan……………………..Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan…………………….Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000, 10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan……………………..Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan……………………..Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan……………………..Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan…..Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan……………..Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan……………..Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan……………………..Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan……………………..Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan…………..Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan…………Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan……………………..Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan…………..Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan……………………..Rp. 6.710.000,
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 15 Tahun 1957
Lampiran I – UU Nomor 15 Tahun 1957
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More