Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1958 Tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia dan Export-import Bank Of Washington
ABSTRAK
- a. Bahwa untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat bersama disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu; b. Bahwa untuk maksud tersebut itu Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman ini dengan syarat-syarat yang tertentu;
- Pasal-pasal 89 dan 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Persetujuan pinjaman tertanggal 30 April 1957 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dan yang mengatur pemberian kredit lebih dari $15,000.000. (lima belas juta dollar) uang Amerika Serikat dan/atau uang lain sampai jumlah yang senilai, dengan ini disahkan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 15 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia dan Export-import Bank Of Washington |
Tanggal Ditetapkan | 09 April 1958 |
Tanggal Diundangkan | 16 April 1958 |
Berlaku Tanggal | 16 April 1958 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 37, TLN Nomor 1564, bphn.go.id : 6 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Download PDF (18.39 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.