Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Penetapan

ABSTRAK

  • a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1951 untuk mengubah danmenambahperaturandalamStaatsblad1916No.47(Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 14).b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan;
  • a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957Nomor 101);
  • Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka danberdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler daribeberapa negara asing di Jakarta.Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu :”De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op:”b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen”adalah tidak sesuai dengankeadaan baru itu.Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganyadari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan “Penetapanidzin masuk” itu.Akantetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itudiputuskan, maka kelonggaranini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkankeragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut :”a.orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya”.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 15 Tahun 1959
Tahun 1959
Tentang UU Tentang Penetapan
Tanggal Ditetapkan 26 Juni 1959
Tanggal Diundangkan 04 Juli 1959
Berlaku Tanggal 04 Juli 1959
Sumber LN. 1959 Nomor 57, TLN NO. 1800, LL SETNEG : 4 HLM

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More