UU Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 1969
Diundangkan Tanggal
17 Desember 1969
Berlaku Tanggal
17 Desember 1969
Sumber
LN. 1969, LL SETNEG : 20 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 18 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 melalui link di bawah ini: