Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, tidak dapat dilaksanakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Undang-undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
15 Tahun 2000
Tahun
2000
Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2000
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2000
Berlaku Tanggal
07 Juni 2000
Sumber
LN. 2000/ No. 82, TLN NO. 3970, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.