Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, tidak dapat dilaksanakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2000

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2000

Berlaku Tanggal
07 Juni 2000

Sumber
LN. 2000/ No. 82, TLN NO. 3970, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.