Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-Undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
  2. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
  3. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
UU Tentang Merek

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016

Sumber
LN.2016/NO.110, TLN No.4131, LL SETNEG : 38 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.