Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-Undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
- bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
- bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016
Sumber
LN.2016/NO.110, TLN No.4131, LL SETNEG : 38 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.