Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang;
- bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga;
- bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
15 Tahun 2002
Tahun
2002
Tentang
UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
17 April 2002
Diundangkan Tanggal
17 April 2002
Berlaku Tanggal
17 April 2002
Sumber
LN.2002/NO.30, TLN.2002/NO.4191, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.