Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006);
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Pasal 8 Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), Konvensi tersebut perlu disahkan dengan Undang-Undang;
  3. bahwa Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) yang telah diadopsi pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-94 tanggal 23 Februari 2006 di Jenewa, Swiss, menitikberatkan pada upaya Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional untuk memberikan perlindungan bagi awak kapal serta industri pelayaran;
  4. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional;
  5. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
UU Tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016

Sumber
LN.2016/NO.193, TLN NO.5931, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.