Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
- bahwa pemekaran di wilayah Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai;
- bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
15 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
UU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6804
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6804
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.