Dasar hukum Undang-undang Nomor 16 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 16 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan……Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan……………………Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan………………………Rp.4.833.630
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More