Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Penetapan
ABSTRAK
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat Nomor 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959Nomor 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat Nomor 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959Nomor 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1 959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan danPembukaan Tanah (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 1) setelahdiadakan beberapa perubahan ditetapkan sebagai Undang-undang. Urusan bahan makananbagi Indonesia merupakan salah satu persoalan yang penting yangsampai kini belum dapat diselesaikan secara memuaskan. Berhubung dengan sifat agrarisdari Negara Indonesia dan padatnya penduduk Indonesia yang tiap tahun bertambahdengan kurang-lebih 1,7%,dan keadaan sosial ekonomi rakyat Indonesia maka pelbagaiusaha-usaha yang telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memecahkan soal yang pentingini belum juga memberikan hasil yang diharapkan. Kecuali kenaikan jumlah penduduk,perubahan yang telah terjadididalam menu rakyat setelah Perang Dunia ke-II, telahmempengaruhi pula kebutuhan kita akan beras yang tidak sedikit. Konsumsi beras yangsebelum perang mencapai angka ± 85 kg sejiwa setahunnya, kini mencapai 95 kg.Karena itu hampir tiap tahun diperlukanimpor beras yang meruakan suatupembebanan yang tidak sedikit bagi devisen Negara.Persoalan persediaan bahan makanan, yang dalam rangka ekonomi mempunyaiperanan dan pengaruh yang besar pula, tidaklah dapat dipecahkan secara difinitif denganmengimpor beras dari luar negeri tetapi harus dihadapi dengan membuka potensi-potensiyang ada didalam negeri sendiri. Jika kita mengingat bahwa di Indonesia masih terdapattanah kosong yang maha luas yakni ± 40.000.000 ha tanah kering dan seluas ± 10.000.000ha tanah pasang surut (rawang) yang dapat dipergunakan untuk produksi bahan makanan,maka nampak dengan jelas jalan keluar dari kesulitan-kesulitan karena kekurangan bahanmakanan yang hampir bersifat khronis itu. Usaha lain dalam rangka mempertinggi hasil PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-bahan makanan yang segera dapat dijalankan pula, ialah usaha intensifikasi pertanian,dengan pemakaian rabuk, biji-biji, yang murni dan dengan perbaikan periaran danpemeliharaan, maka dengan luas tanah pertanian yang kini telah ada, akan dapat dicapaipenambahan hasil yang besar pula.