Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien;
- bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Statistik yang baru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
16 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
UU Tentang Statistik
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
19 Mei 1997
Berlaku Tanggal
19 Mei 1997
Sumber
LN.1997/NO.39, TLN.1997/NO.3683, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Stastistik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus
Download Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.