Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
- bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
- bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
16 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Bantuan Hukum
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
02 November 2011
Berlaku Tanggal
02 November 2011
Sumber
LN.2011/No. 104, TLN No. 5248, LL SETNEG: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.