Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
  2. bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
  3. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
16 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
UU Tentang Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
02 November 2011

Berlaku Tanggal
02 November 2011

Sumber
LN.2011/No. 104, TLN No. 5248, LL SETNEG: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.