Dasar hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan……………Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan…………………….Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf”
K”
Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan…………………….Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan…………………….Rp. 1.141.500
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More